Polres Yahukimo Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi

    Polres Yahukimo Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi

    YAHUKIMO - Kepolisian Resor Yahukimo menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo alm. Bripda Oktavianus Buaran meninggal dunia.

    Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi

    Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin (13/05/2024).

    “Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual, ” ucap Kapolres Yahukimo, Selasa (14/05).

    Pada proses rekontruksi yang digelar menghadirkan 5 (lima) tersangka diantaranya berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29) dan FW (20) yang memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus tersebut dari adegan 1 (satu) hingga adegan 15 (lima belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.

    “Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024, ” ungkapnya.

    “Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian, ” imbuhnya. (*) 

    yahukimo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Sapa Damai Papua, Satgas Marinir Disambut...

    Berita terkait